Buku ini menjelaskan pentingnya pemahaman terhadap variasi bacaan Al-Qur’an, terutama dalam konteks hukum Islam, dari perspektif Sunni dan Syi’ah.
Bagian pertama buku ini memperkenalkan pembaca pada terminologi dan sejarah qirā’āt al-‘Asyr, menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan qiraat, serta mengulas jalur periwayatan ilmu qirā’āt dan tokoh-tokoh terkemuka dalam bidang ini. Sementara itu, bagian kedua menyoroti sejarah dan metodologi tafsir ayat-ayat hukum, dengan memperhatikan persinggungan antara qiraat dan tafsir ahkam.
Bagian ketiga memberikan gambaran biografi singkat tentang Al-Qurthubi dan Al-Thabarsi, serta menyajikan analisis mendalam mengenai kedudukan kitab-kitab mereka dalam konteks penafsiran hukum. Bagian terakhir buku ini mengeksplorasi implikasi konkret qirā’āt al-‘Asyr terhadap penafsiran hukum dalam ayat-ayat peribadahan, muamalah, dan pernikahan, dengan merujuk pada pandangan Sunni dan Syi’ah.
Kami berharap buku ini dapat memberikan kontribusi yang berarti bagi pemahaman kita tentang Al-Qur’an dan aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari.
Implikasi Qirā’āt Al-’Asyr Terhadap Penafsiran Hukum: Perspektif Sunni – Syi’ah
Rated 5.00 out of 5 based on 1 customer rating
(1 customer review)
Rp150.000 Original price was: Rp150.000.Rp100.000Current price is: Rp100.000.
Penulis : Dr. Sofyan Puji Pranata, M.Ag. ;
editor, Dr. Lukmanul Hakim, M.Pd.I
ISBN : 978-623-09-9059-5
Ukuran : UNESCO (15,5 x 23 cm)
Halaman : x, 308
Tahun Terbit : 2024
Category: Agama Islam
Weight | 1 kg |
---|
1 review for Implikasi Qirā’āt Al-’Asyr Terhadap Penafsiran Hukum: Perspektif Sunni – Syi’ah
Add a review Cancel reply
You must be logged in to post a review.
Related products
Sale!
Agama Islam
Kewirausahaan dalam Al-Qur’an: Menguak Konsepsi Pendidikan Kewirausahaan dari Model Hingga Kriteria
Rated 5.00 out of 5
Sale!
Agama Islam
Rated 5.00 out of 5
Sale!
Rated 5.00 out of 5
Sale!
Agama Islam
Rated 5.00 out of 5
Sale!
Agama Islam
Rated 5.00 out of 5
Penerbit Buku Minhaj Pustaka –
Implikasi Qirā’āt Al-’Asyr Terhadap Penafsiran Hukum: Perspektif Sunni – Syi’ah