Bagaimana hukum Islam memandang tradisi adat yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat? Apakah adat selalu bertentangan dengan syariat, atau justru menjadi bagian integral dari keberislaman yang membumi? Buku *Tradisi Adat dalam Kacamata Sosiologi Hukum Islam* mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan pendekatan sosiologis yang kaya akan perspektif sosial, budaya, dan keagamaan.
Disusun secara sistematis, buku ini membuka cakrawala pembaca tentang bagaimana sosiologi hukum Islam bekerja dalam memahami dinamika masyarakat. Dimulai dari pemahaman dasar mengenai hubungan antara sosiologi, hukum, dan Islam, pembaca diajak menelusuri makna-makna simbolik di balik berbagai tradisi lokal yang masih lestari hingga hari ini.
Dalam bagian tengah, buku ini mengulas titik temu dan ketegangan antara adat dan syariat, serta bagaimana keduanya saling berinteraksi—baik dalam harmoni maupun dalam perdebatan. Dengan pendekatan hukum Islam, penulis mengajak pembaca untuk menakar ulang berbagai praktik tradisional dalam timbangan dalil, maqashid syariah, serta nilai-nilai keadilan sosial.
Pada akhirnya, buku ini mengajak refleksi: bagaimana seharusnya tradisi direspon di tengah arus perubahan zaman? Apakah harus ditinggalkan, dikoreksi, atau dilestarikan dengan semangat yang lebih kontekstual?
Buku ini penting bagi mahasiswa, akademisi, tokoh agama, serta siapa saja yang ingin memahami hubungan dinamis antara adat, hukum, dan Islam dalam kehidupan sosial.





sopyant –
Tradisi Adat dalam Kacamata Sosiologi Hukum Islam