Hukum pidana di Indonesia membedakan hukum pidana umum dengan hukum pidana khusus, hukum pidana umum merupakan seluruh pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan hukum pidana khusus diatur di luar KUHP atau diatur dalam undang-undang khusus. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menggabungkan tindak pidana umum dan khusus dalam Buku Kedua BAB XXXV. Setidaknya terdapat lima jenis tindak pidana khusus yang sudah diatur dalam Undang-Undang khusus sendiri, tapi kemudian dimasukkan ke dalam KUHP. Seperti tindak pidana berat terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana narkotika. Pada bab lain juga ada tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana pornografi dan tindak pidana terhadap informatika dan elektronika.
Hukum Tindak Pidana Khusus dalam KUHP Nasional
Peringkat 5.00 dari 5 berdasarkan 1 penilaian pelanggan
(1 ulasan pelanggan)
Rp84.000 Harga aslinya adalah: Rp84.000.Rp56.000Harga saat ini adalah: Rp56.000.
Penulis : Abdul Kadir, SH., MH., ; editor, Dr. Lukmanul Hakim, M.Pd.I
ISBN : 978-623-09-8681-9
Ukuran : 21 cm x 14.8 cm (A5)
Halaman : viii, 132
Tahun Terbit : 2024
Kategori: Hukum
Berat | 1 kg |
---|
1 ulasan untuk Hukum Tindak Pidana Khusus dalam KUHP Nasional
Tambahkan ulasan Batalkan balasan
Anda harus login untuk mengirimkan ulasan.
Produk Terkait
Discount 33%Rp93.840 Harga aslinya adalah: Rp93.840.Rp62.560Harga saat ini adalah: Rp62.560.
Dinilai 5.00 dari 5
Discount 34%Rp107.000 Harga aslinya adalah: Rp107.000.Rp71.000Harga saat ini adalah: Rp71.000.
Dinilai 5.00 dari 5
Discount 33% Rp121.440 Harga aslinya adalah: Rp121.440.Rp80.960Harga saat ini adalah: Rp80.960.
Hukum
Dinilai 5.00 dari 5
Discount 33%Rp101.040 Harga aslinya adalah: Rp101.040.Rp67.360Harga saat ini adalah: Rp67.360.
Dinilai 5.00 dari 5
Discount 33%Rp105.480 Harga aslinya adalah: Rp105.480.Rp70.320Harga saat ini adalah: Rp70.320.
Dinilai 5.00 dari 5
Penerbit Buku Minhaj Pustaka –
Hukum Tindak Pidana Khusus dalam KUHP Nasional