Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan tonggak penting dalam sistem hukum Indonesia. Sejak masa kolonial, hukum pidana kita berakar pada Wetboek van Strafrecht (WvSNI) hingga akhirnya, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, secara resmi menjadi KUHP Indonesia. Namun, berjalannya waktu memperlihatkan bahwa KUHP lama tidak lagi relevan dengan nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa, maupun tantangan kejahatan modern.
Buku ini menghadirkan perjalanan panjang lahirnya KUHP Baru, mulai dari proses penyusunan sejak 1963, dinamika pembahasan di parlemen, hingga pengesahannya pada 6 Desember 2022 sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. KUHP Baru hadir bukan sekadar mengganti produk kolonial, melainkan sebagai upaya dekolonialisasi hukum dan penyesuaian terhadap perkembangan masyarakat, teknologi, serta hak asasi manusia.
Dengan 624 pasal yang terbagi dalam dua buku besar, KUHP Baru menegaskan asas hukum pidana berbasis Pancasila, memperkenalkan pidana alternatif seperti kerja sosial, pengawasan, dan restorative justice, serta mengatur tindak pidana klasik hingga modern, termasuk cyber crime, korupsi, dan pencemaran lingkungan.
Disajikan dengan sistematika yang jelas, daftar isi praktis, serta penjelasan pasal yang langsung melekat pada teks undang-undang, buku ini ditujukan bagi akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, maupun masyarakat luas. Lebih dari sekadar teks hukum, KUHP Baru adalah refleksi arah baru hukum pidana nasional yang lebih humanis, demokratis, dan berkeadilan.




Penerbit Buku Minhaj Pustaka –
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP): Cara Mudah Memahami Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana