Perubahan besar dalam hukum pidana Indonesia terjadi dengan disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Salah satu isu yang paling banyak mendapat perhatian adalah pengaturan mengenai pidana mati, khususnya dalam tindak pidana pembunuhan berencana. Buku Wajah Baru Hukuman Mati: Memahami Aturan Pembunuhan Berencana dalam KUHP Baru hadir untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai perubahan tersebut, sekaligus menelaah implikasi hukumnya dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Buku ini mengkaji pidana mati dari berbagai sudut pandang, dimulai dari landasan teoritis yang meliputi teori kepastian hukum, rekonstruksi hukum, dan teori keadilan sebagai dasar analisis dalam pembaruan hukum pidana. Selanjutnya, pembahasan diarahkan pada konsep pidana dan pemidanaan dalam hukum pidana Indonesia serta dinamika pembaharuan kebijakan pidana dalam sistem hukum nasional.
Secara khusus, buku ini membahas tindak pidana pembunuhan berencana dan posisi pidana mati dalam KUHP lama maupun KUHP baru. Pembahasan juga diperluas dengan melihat perspektif hukum Islam terhadap pidana mati, serta mengkaji kepastian hukum dalam pelaksanaan eksekusi pidana mati di Indonesia, termasuk peran lembaga penegak hukum dalam proses tersebut.
Selain memberikan analisis normatif, buku ini juga menawarkan gagasan rekonstruksi kebijakan pidana mati pasca KUHP baru, dengan membandingkan penerapannya di berbagai negara serta mempertimbangkan pendekatan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada pelaku, tetapi juga pada korban dan keluarga korban.
Dengan pendekatan yang komprehensif dan analitis, buku ini diharapkan dapat menjadi referensi penting bagi akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, serta masyarakat yang ingin memahami arah baru kebijakan pidana mati dalam hukum pidana Indonesia.




Ulasan
Belum ada ulasan.