Aris Purwanto adalah seorang anggota Polri yang sudah kerap kali berinteraksi langsung dengan kegiatan penegakan hukum, baik itu tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus, yaitu tindak pidana korupsi. Pengalaman dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi membawanya untuk memberikan concern terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi yang lebih luas, lebih efektif dan lebih optimal.
Polri telah banyak mengungkap peristiwa tindak pidana korupsi di Indonesia, baik itu skala kecil yaitu pada tingkat Desa berupa penggunaan dana desa, maupun korupsi skala besar yang banyak melibatkan pejabat-pejabat tinggi dalam pemerintahan dan berkaitan dengan perusahaan-perusahaan besar. Oleh karena itu, merupakan sebuah tantangan pemikiran baginya untuk mengidentifikasi permasalahan dan kendala dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi kaitannya dengan korporasi, karena hingga saat ini, penyidik Polri belum melangkah pada pertanggungjawaban tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi, meskipun Mahkamah Agung telah mengelurkan Perma Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi.
Buku ini mengupas mengenai latar belakangnya, didukung dengan data-data hasil penelitian yang dilakukan olehnya serta dilakukan analisis-analsis secara mendalam sekaligus memberikan gagasan optimalnya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi terutama yang berkaitan dengan korporasi.
Penerbit Buku Minhaj Pustaka –
Penegakan Hukum “Corporate Corruption” oleh Polri