Ketika seseorang keluar dari penjara (Lapas), apakah hukum benar-benar telah selesai bekerja? Atau justru di situlah proses pemulihan kehidupan yang sesungguhnya dimulai? Pertanyaan inilah yang menjadi titik tolak buku ini untuk memperkenalkan pekerjaan sosial koreksional sebagai bidang praktik profesional yang mengintegrasikan sistem pemasyarakatan, sistem peradilan pidana, dan perspektif kesejahteraan sosial dalam upaya memulihkan martabat manusia, mengembalikan keberfungsian sosial, serta mewujudkan kesejahteraan sosial.
Berangkat dari pemahaman bahwa penyelesaian persoalan hukum tidak berhenti pada pemidanaan, buku ini mengajak pembaca melihat bahwa di balik setiap tindak pidana terdapat individu, keluarga, korban, dan masyarakat yang sama-sama mengalami dampak sosial. Karena itu, pekerjaan sosial koreksional hadir untuk mendukung rehabilitasi, reintegrasi sosial, serta membantu individu kembali menjalankan peran sosialnya secara bertanggung jawab di tengah masyarakat.
Berlandaskan perspektif kesejahteraan sosial, buku ini menguraikan konsep pekerjaan sosial koreksional mulai dari landasan filosofis, teologis, dan yuridis, nilai dan etika profesi, teori-teori pekerjaan sosial, metode intervensi, rehabilitasi sosial, community corrections, hingga restorative justice dalam satu kerangka yang utuh. Sebagai kontribusi konseptual, buku ini memperkenalkan Model Paradigma Pekerjaan Sosial Koreksional sebagai kerangka berpikir bagi pengembangan ilmu, praktik, dan profesi pekerjaan sosial di Indonesia.
Buku ini juga menunjukkan bahwa pekerja sosial memiliki peran penting di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, balai pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), serta berbagai layanan rehabilitasi dan reintegrasi sosial berbasis masyarakat. Dengan demikian, buku ini tidak hanya memperkaya khazanah keilmuan, tetapi juga memperluas wawasan tentang pengembangan profesi pekerja sosial dalam sistem pemasyarakatan dan sistem peradilan pidana.
Melalui buku ini, pembaca diajak memahami bahwa pemasyarakatan bukan sekadar tentang menjalani pidana, melainkan tentang mengembalikan harapan, memulihkan martabat manusia, memperkuat keberfungsian sosial, dan membangun kesejahteraan sosial. Di situlah pekerjaan sosial koreksional menemukan makna, relevansi, dan kontribusinya bagi masyarakat. Buku ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi mahasiswa, dosen, pekerja sosial, pembimbing kemasyarakatan, peneliti, dan pembuat kebijakan.




Ulasan
Belum ada ulasan.