Bagaimana hukum adat dapat dihormati sebagai hukum yang hidup tanpa mengorbankan mereka yang paling lemah di dalam masyarakat adat itu sendiri?
Buku ini menjawab pertanyaan tersebut dengan menelusuri empat pranata yang paling menentukan nasib perempuan dan anak: kekerabatan, perkawinan, warisan, dan penyelesaian sengketa. Belis dan Marapu dari Sumba menjadi telaah utama, dibandingkan dengan sinamot Batak Toba, uang panai Bugis, bajapuik Pariaman, nyentana Bali, dan pranata lain di Nusantara.
Perbandingan itu memperlihatkan satu pola. Garis keturunan boleh berbeda, tetapi kursi pemutus cenderung sama: perempuan dimuliakan dalam lambang dan disisihkan dalam musyawarah. Buku ini membahas perjodohan, perkawinan anak, kawin tangkap, pencatatan perkawinan, harta bersama, hak waris perempuan dalam yurisprudensi Mahkamah Agung, serta kedudukan hukum yang hidup dalam KUHP baru. Penulis juga mengajukan Doktrin Demarkasi Hukum, sebuah gagasan tentang batas antara perkara yang dapat diselesaikan secara adat dan kekerasan berbasis gender yang menjadi wilayah hukum pidana negara.
Buku ini tidak memuja adat dan tidak pula menolaknya. Merawat kebudayaan dan menegakkan martabat adalah satu pekerjaan yang sama. Buku ini ditujukan bagi akademisi, hakim dan praktisi hukum, pendamping masyarakat, pegiat perempuan dan masyarakat adat, perancang kebijakan daerah, serta pembaca umum.



Ulasan
Belum ada ulasan.