Siapa yang berhak menafsirkan Al-Qur’an pada era modern? Apakah otoritas penafsiran masih berada di tangan ulama, atau telah bergeser ke institusi negara? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang menjadi titik berangkat buku ini.
Melalui pembacaan kritis terhadap Tafsir Tematik Moderasi Beragama yang diterbitkan Kementerian Agama Republik Indonesia, buku ini mengungkap bagaimana pengetahuan keagamaan dikonstruksi, dilegitimasi, dan disebarluaskan dalam masyarakat kontemporer. Dengan menggunakan perspektif epistemologi tafsir, pembahasan tidak berhenti pada isi tafsir semata, tetapi menelusuri sumber pengetahuan, metode penafsiran, konstruksi otoritas, serta hubungan antara agama, negara, dan kebijakan publik.
Buku ini menunjukkan bahwa tafsir bukan sekadar aktivitas memahami teks suci, melainkan juga arena perjumpaan antara tradisi keilmuan, kekuasaan, identitas sosial, dan kebutuhan kebangsaan. Di tengah menguatnya diskursus moderasi beragama di Indonesia, kajian ini menawarkan cara pandang yang lebih mendalam untuk memahami bagaimana makna keagamaan diproduksi dan memperoleh legitimasi dalam ruang publik.
Ditujukan bagi akademisi, mahasiswa, peneliti, pendidik, serta pembaca yang menaruh perhatian pada studi Al-Qur’an, pemikiran Islam kontemporer, dan hubungan agama-negara, buku ini menghadirkan perspektif baru dalam membaca perkembangan tafsir Indonesia abad ke-21.




Ulasan
Belum ada ulasan.