Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan mendefinisikan kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar. Daerah pabean yang dimaksud disini adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempattempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang tentang Kepabeanan. Semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam undang-undang kepabeanan. Kegiatan ini memperhatikan mulai dari sarana pengangkut, kriteria barang yang akan di ekspor atau impor: apakah barang bebas, diatur, atau dilarang, tempat penimbunan, hingga dokumen-dokumen kepabeanan. Penting bagi pemilik barang atau yang bertanggung jawab terhadap barang tersebut untuk mempersiapkan dokumen-dokumen penting dan pendukung untuk memperlancar kegiatan mulai pada saat memasuki dan akan keluar dari daerah pabean. Selain dokumen, terdapat juga kewajiban pabean lainnya yang telah diatur dalam undang-undang kepabeanan seperti pembayaran bea keluar atau masuk dan juga pajak dalam rangka ekspor atau impor.
Konsep Perdagangan Ekspor Impor
Rp302.000 Harga aslinya adalah: Rp302.000.Rp205.700Harga saat ini adalah: Rp205.700.
Penulis: Victor Tulus Pangapoi Sidabutar, Toto Aminoto; Editor: Lukmanul Hakim
ISBN : 978-634-7307-12-5
Ukuran : Unesco (15,5 x 23 cm)
Halaman : xii, 400
Tahun Terbit : 2025
| Berat | 300 gram |
|---|
Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Konsep Perdagangan Ekspor Impor” Batalkan balasan
Anda harus login untuk mengirimkan ulasan.
Produk Terkait
Obral!
Ekonomi
Dinilai 5 dari 5
Obral!
Segera Terbit
Dinilai 5 dari 5
Obral!
Dinilai 5 dari 5
Obral!
Ekonomi
Dinilai 5 dari 5
Obral!
Dinilai 5 dari 5
Obral!
Dinilai 5 dari 5
Obral!
Dinilai 5 dari 5
Obral!
Ekonomi




Ulasan
Belum ada ulasan.